SEKILAS
KARANG TARUNA
Pendirian dan pengorganisasian
Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor :
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang
taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai
dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah
kekegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota
Karang Taruna adalah pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.
Karang Taruna berasal dari kata
Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang
berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan
remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem
solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan
secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960. Karang Taruna
merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan
pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial. Karang Taruna adalah
organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan
generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah
Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang
terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial
kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta
pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan
pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya
manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan,
Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana
telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing
wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini
wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta
pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan
datang. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur
keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan
batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna di dirikan dengan
tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam
bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Organisasi karang taruna merupakan organisasi yang berada di lingkungan
penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya
terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu. Banyak hal yang
bisa dilakukan para pemuda pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar
dimulai dari hal kecil, seperti :
1. Melatih berorganisasi yang kompak
dan sehat, ajang silaturahmi.
2. Mengadakan kegiatan Kerja bakti
kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu pagi.
3. Menggalakkan penanaman apotik
hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga.
4. Mengadakan jadwal pengajian dan
olahraga bersama
5. Mengadakan lomba hal hal positif
6. Mengadakan sekolah gratis untuk
anak prasekolah yang tidak mampu
7. Mendirikan perpustakaan sederhana
Dan masih banyak lagi. Bukankah
apabila kita mengerjakan sesuatu dengan ikhlas dan senang hati semua hal
sederhana itu bisa sangat menyenangkan, karena dapat bermanfaat untuk diri
sendiri maupun orang lain. Selain itu apabila para pemuda pemudi dapat
melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu pemerintah
dalam memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke
arah yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang harus kita
lakukan untuk hal yang berguna. Kegiatan ini bermanfaat pula untuk melatih agar
sifat individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam
kuat akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri, kegiatan ini
tak kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat., yang merupakan
"organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat
sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial
RI Nomor 83/HIK/2005).
0 komentar:
Posting Komentar